TARIF AIR MINUM DKI JAKARTA : DEMI KEADILAN PELANGGAN

Dalam sebuah kesempatan, wagub DKI pernah menyatakan :

Menurutnya, harus diberikan batasan penggunaan air bagi warga miskin yaitu 10 meter kubik. Jadi kalau dipakai 10 meter kubik maka harga air sebesar Rp1.050 per meter kubik. Tapi kalau sudah diatas itu, harga air bisa dikenakan sebesar Rp12 ribu per meter kubik. ”  (sumber : beritasatu.com)

Benarkah golonggan pelanggan rendah mengkonsumsi air banyak alias boros?

Mari kita lihat data pelanggan rumah tangga sejak tahun 2008 hingga 2013 (bulan Januari tahun ybs). Mengacu pada data keseluruhan pelanggan rumah tangga memang terlihat bahwa untuk wilayah Palyja, selama 4 tahun belakang, konsumsi rumah tangga sangat sederhana (2A1) melebihi dari jumlah konsumsi pelanggan rumah tangga lainnya. Untuk wilayah Aetra konsumsi tertinggi ada di golongan 2A2.

Keterangan : 2A1 = Rumah tangga Sangat sederhana;  2A2=Rumah tangga Sederhana; 2A3 = Rumah Tangga Menengah; 2A4 = Rumah tangga diatas menengah/mewah; selengkapnya klik PERGUB DKI Jakarta 11/2007

Artinya memang terlihat bahwa secara umum (khususnya di wilayah Palyja) golongan 2A1 yang memang memiliki tarif rendah, cenderung menggunakan air banyak-banyak, bahkan disinyalir dijual kembali untuk meraup keuntungan.

Wagub DKI lantas memiliki gagasan menaikkan tarif blok tarif golongan 2A1 ini untuk pemakaian diatas 10 m3. Tujuannya adalah agar pelanggan 2A1 akan membatasi penggunaan airnya (karena akan menjadi lbh mahal) dan otomatis juga akan mengurangi upaya pelanggan 2A1 yang menjual kembali air nya.

Namun kalau kita lihat lebih jauh detail mengenai pelanggan 2A1 berdasarkan kelompok konsumsinya, terlihat bahwa sebenarnya pelanggan 2A1 yang menggunakan konsumsi sangat besar (diatas 100 m3) adalah hanya 1.7% (Palyja) dan 4.2% (Aetra) dari total pelanggan 2A1.

Artinya, kalau kemudian kebijakan menaikkan tarif untuk seruluh golongan 2A1 demi keadilan diberlakukan, maka dengan melihat komposisi diatas, nampaknya “kenaikan” tarif untuk golongan 2A1 itu akan memberatkan sebagian pelanggan yang memiliki pola konsumsi ‘normal’.

Keterangan : golongan pelanggan 2A1 masuk dalam kelompok II, golongan pelanggan 2A2 >> kelompok IIIA; 2A3>>kelompok IIIB; 2A4>> kelompok IVA

Alternatif untuk solusi demi keadilan yang bisa ditempuh adalah :

  1. “Menggelontorkan” air ke lokasi wilayah yang banyak memiliki sambungan yang diduga menjual kembali ke pelanggan lain, dengan asumsi jika masyarakat mendapat supply air dengan baik di rumahnya masing2, tentu mereka tidak akan memilih membeli dari tempat lain. Jika hal ini dilakukan tentu saja terkait dengan kemampuan operasional serta tingkat kebocoran air yang ada.
  2. Melakukan tindakan TEGAS terhadap pelanggan yang menjual kembali air kepada pelanggan lain, karena hal tersebut melanggar peraturan yang berlaku.
  3. Untuk mengedukasi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan air (tidak boros) dilakukan dengan menaikkan harga untuk blok konsumsi diatas kebutuhan dasar 10 m3, menjadi harga yang masih sesuai dengan keterjangkauan golongan 2A1 yaitu tidak melebihi 4% dari pendapatan masyarakat golongan 2A1 ( pasal 3 Permendagri no 23 tahun 2006).
  4. Menyesuaikan kembali klasifikasi pelanggan sesuai dengan peruntukannya.

Demikianlah rumitnya menentukan tarif yang adil.***

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.